Cincin pernikahan adalah benda yang menjadi simbol sebuah pernikahan. Apakah Anda tahu mengapa cincin dipakai sebagai simbol pernikahan? Jika Anda tahu makna dan artinya, Anda akan lebih menghargai maksa sebuah pernikahan.
Kebersamaan Abadi Yang Tidak Akan Hancur
Sejak zaman dahulu, cincin adalah perhiasan yang spesial. Cincin adalah perhiasan yang menjadi simbol sebuah lingkaran yang tidak akan pecah atau hancur. Dalam banyak budaya yang percaya pada keabadian, cincin adalah simbol keabadian itu sendiri. Sedangkan bagi sepasang cincin pernikahan, arti itu akan menjadi kebersamaan yang abadi dan komitmen yang tidak akan hancur.
Kejayaan dan Kekuatan
Beberapa abad lalu, cincin adalah perhiasan mewah yang terbuat dari bahan yang sangat mahal. Hanya orang-orang tertentu dan berkedudukan tinggi yang bisa memakainya. Saat cincin sudah menjadi simbol sebuah pernikahan, makna tersebut menjadi pencapaian kejayaan dan kekuatan yang dilakukan oleh dua orang yang saling menopang dan mengarungi kehidupan pernikahan.
Kesatuan Yang Saling Melengkapi
Cincin selalu memiliki bentuk bulat, tanpa awal, tanpa akhir. Cincin menggambarkan kehidupan manusia sehari-hari yang terus berputar seperti roda. Ada kelahiran, kematian, kesedihan, kebahagiaan. Dalam cincin kawin, hal ini diartikan sebagai kesatuan hidup yang saling melengkapi. Saling menerima kekurangan, saling melengkapi kesempurnaan.
Bukti Cinta Tanpa Akhir dan Sebuah Komitmen
Cincin pernikahan telah lama menjadi simbol kesatuan. Mereka yang memakai cincin kawin menunjukkan status mereka sebagai orang yang telah menikah. Banyak orang yang percaya bahwa cincin kawin memiliki daya tarik untuk membawa kemenangan dan keberuntungan. Di luar keyakinan itu, memakai cincin kawin adalah bukti cinta tanpa akhir dan sebuah komitmen.
CINCIN PERNIKAHAN
CINCIN PERNIKAHAN
CINCIN PERNIKAHAN
cincin pernikahan
cincin kawin

gambar .1. ( Rp . 7,500,000 )
cincin kawin sangat dibutuhkan untuk pernikahan
spesifikasi cincin kawin .1.
Emas Kuning 75% : 10 gr
Berlian 0,10 ct : 2 butir
" Harga sewaktu waktu bisa berubah tanpa konfirmasi "
*harap konfirmasi terlebih dahulu ke admin duta jewellery
*harap konfirmasi terlebih dahulu ke admin duta jewellery

gambar .2. ( Rp 7,500,000 )
cincin kawin sangat dibutuhkan untuk pernikahan
spesifikasi cincin kawin 2
Emas kuning 75% : 10 gr
Berlian 0,10 ct : 2 butir
" Harga sewaktu waktu bisa berubah tanpa konfirmasi "
*harap konfirmasi terlebih dahulu ke admin duta jewellery
*harap konfirmasi terlebih dahulu ke admin duta jewellery
CINCIN PERNIKAHAN
cincin pernikahan
cincin kawin

gambar cincin kawin .1. ( harga Rp. 7,500,000 )
cincin kawin sangat dibutuhkan untuk pernikahan
spesifikasi cincin kawin 1
Emas kuning 75% : 10 gr
Berlian 0,10 ct : 2 butir
" Harga sewaktu waktu bisa berubah tanpa konfirmasi "
*harap konfirmasi terlebih dahulu ke admin duta jewellery
*harap konfirmasi terlebih dahulu ke admin duta jewellery

gambar cincin kawin . 2 . ( harga Rp . 7,500,000 )
cincin kawin sangat dibutuhkan untuk pernikahan
spesifikasi cincin kawin 2
Emas kuning 75% : 10 gr
Berlian 0,10 ct : 2 butir
" Harga sewaktu waktu bisa berubah tanpa konfirmasi "
*harap konfirmasi terlebih dahulu ke admin duta jewellery
*harap konfirmasi terlebih dahulu ke admin duta jewellery
CINCIN PERNIKAHAN
cincin pernikahan
- Apakah arti akad nikah?
Akad nikah adalah perjanjian antara wali dari mempelai wanita dengan mempelai laki-laki dimuka paling sedikit dua orang saksi yang mencukupi syarat menurut syariah.
- Terdiri dari apa saja akad nikah itu?
Akad nikah terdiri atas :
- Ijab, yakni penyerahan mempelai wanita oleh walinya kepada mempelai laki-laki.
- Qabul, yakni penerimaan mempelai wanita oleh mempelai laki-laki.
Ijab itu harus segera dijawab, dengan qabul secara langsung dan tidak ragu-ragu.
CINCIN PERNIKAHAN
cincin pernikahan
cincin kawin

( gambar 1 . terbuat dari bahan emas 10 gram seharga Rp 4,900,000 harga kadar emas 75 % harga emas pergram senilai Rp. 440,000 dan ongkos pembuatan cincin kawin seharga Rp. 500,000 )

( gambar 2 . terbuat dari bahan palladium 10 gram dan berlian ukuran 0,05 ct ( 5 butir ) jadi satu pasang cincin kawin ini seharga Rp. 6,550,000 harga palladium pergram seharga Rp.280,000 dan harga berlian satu butirnya Rp.650,000 dan ongkos pembuatan satu pasang cincin kawin Rp.500,000

( cincin kawin sangat dibutuhkan untuk pernikahan
spesifikasi cincin kawin 3
Emas kuning 75% : 10 gr
Berlian 0,10 ct : 2 butir
" Harga sewaktu waktu bisa berubah tanpa konfirmasi "
*harap konfirmasi terlebih dahulu ke admin duta jewellery )
CINCIN PERNIKAHAN
cincin pernikahan
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Sedangkan khitbah itu sendiri adalah ajuan lamaran dari pihak calon suami kepada wali calon istri yang intinya mengajak untuk berumah tangga. Khitbah itu sendiri masih harus dijawab iya atau tidak. Bila telah dijawab ia, maka jadilah wanita tersebut sebagai 'makhthubah', atau wanita yang telah resmi dilamar. Secara hukum dia tidak diperkenankan untuk menerima lamaran dari orang lain. Namun hubungan kedua calon itu sendiri tetap sebagai orang asing yang diharamkan berduaan, berkhalwat atau hal-hal yang sejenisnya.
1. Yang boleh dipinang
Perempuan yang boleh dipinang bilamana memenuhi dua syarat, yaitu :
1. Tidak ada halangan hukum.
Pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan hukum yang melarang dilangsungkannya perkawinan. Misalnya wanita itu sedang menjadi istri seseorang. Atau wanita itu sudah dicerai atau ditinggal mati suaminya, namun masih dalam masa `iddah. Selain itu wanita yang dilamar tidak termasuk dalam daftar orang-orang yang masih menjadi mahram bagi seorang laki-laki. Maka di dalam Islam tidak dikenal ada seorang laki-laki meminang adiknya sendiri, atau ibunya sendiri atau bibinya sendiri.
Pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan hukum yang melarang dilangsungkannya perkawinan. Misalnya wanita itu sedang menjadi istri seseorang. Atau wanita itu sudah dicerai atau ditinggal mati suaminya, namun masih dalam masa `iddah. Selain itu wanita yang dilamar tidak termasuk dalam daftar orang-orang yang masih menjadi mahram bagi seorang laki-laki. Maka di dalam Islam tidak dikenal ada seorang laki-laki meminang adiknya sendiri, atau ibunya sendiri atau bibinya sendiri.
2. Belum dipinang orang lain secara sah.
Jika si wanita telah dipinang lebih dulu oleh orang lain, maka tidak boleh dipinang. Karena melamar wanita yang telah dilamar Lelaki lain (meskipun belum memberi jawaban), itu berarti melamar secara resmi. Dari Abu Hurairah, Ia berkata,”Rasulullah SAW bersabda,”Seorang lelaki tidak boleh meminang perempuan yang telah dipinang saudaranya”(HR. Ibnu Majah).
2. Meminang bekas isteri orang yang sedang iddah
1. Meminang bekas istri orang lain yang sedang iddah, haram hukumnya; baik karena iddah kematian atau iddah karena cerai, baik cerai raj'iy atau cerai ba'in.
2. Perempuan yang sedang iddah karena talak raj'iy, maka ia haram dipinang, sebab masih ada ikatan dengan bekas suaminya, dan suaminya juga masih berhak untuk merujuknya sewaktu- waktu ia suka.
3. Perempuan yang sedang iddah karena kematian suaminya, maka ia boleh dipinang secara sindiran di masa iddahnya, tapi diharamkan meminang secara terang-terangan. Sebagaiman firman Allah swt.:
وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا عَرَّضۡتُم بِهِۦ مِنۡ خِطۡبَةِ ٱلنِّسَآءِ أَوۡ أَڪۡنَنتُمۡ فِىٓ أَنفُسِكُمۡۚ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمۡ سَتَذۡكُرُونَهُنَّ وَلَـٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّآ أَن تَقُولُواْ قَوۡلاً۬ مَّعۡرُوفً۬اۚ وَلَا تَعۡزِمُواْ عُقۡدَةَ ٱلنِّڪَاحِ حَتَّىٰ يَبۡلُغَ ٱلۡكِتَـٰبُ أَجَلَهُ ۥۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ يَعۡلَمُ مَا فِىٓ أَنفُسِكُمۡ فَٱحۡذَرُوهُۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ۬
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan [keinginan mengawini mereka] dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan [kepada mereka] perkataan yang ma’ruf . Dan janganlah kamu ber’azam [bertetap hati] untuk berakad nikah, sebelum habis iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. (QS.Al-Baqarah: 235).
4. Yang dimaksud dengan wanita-wanita disini adalah perempuan yang sedang iddah karena kematian suaminya. Sedang yang dimaksud sindiran adalah mengucapkan kata-kata tersuratnya berlainan dengan tersiratnya. Contoh kata-kata sindiran: "Saya ingin kawin, atau saya mengharapkan sekali kiranya Allah akan memudahkan jalan bagika memperoleh isteri yang shalehah, atau Sesungguhnya Allah memberikan kepadamu seorang pengemudi yang lebih baik bagi kamu," Termasuk juga meminang dengan sindiran ini memberikan hadiah kepada perempuan yang sedang iddah. Boleh juga si laki-laki memuji dirinya sendiri dengan menyebutkan jasa-jasa baiknya sebagai cara meminang dengan sindiran.
Perbuatan Nabi tersebut termasuk meminang.
3. Meminang pinangan orang lain.
1. Dalil larangan menyerobot pinangan orang lain.
Meminang pinangan saudaranya, berarti ia menyerang hak dan menyakiti hati peminang pertama, memecah belah hubungan kekeluargaan dan mengganggu ketenteraman, hukumnya diharamkan.
Meminang pinangan saudaranya, berarti ia menyerang hak dan menyakiti hati peminang pertama, memecah belah hubungan kekeluargaan dan mengganggu ketenteraman, hukumnya diharamkan.
Dari Uqbah bin 'Amir, Rasulullah saw bersabda: " Orang mukmin satu dengan lainnya bersaudara, tidak boleh ia membeli barang yang sedang dibeli saudaranya dan meminang pinangan saudaranya sebelum ia tinggalkan." (HR.Ahmad dan Muslim).
Tirmidzi meriwayatkan dari Syafi'i tentang makna hadits di atas, sbb.:
- Bilamana perempuan yang dipinang sudah ridha dan senang, maka tidak seorangpun boleh meminangnya lagi. Tetapi kalau belum tahu ridha dan senangnya, maka tidaklah berdosa meminangnya.
- Bila laki-laki kedua meminang sesudah laki-laki pertama diterima, kemudian menikah, hukumnya berdosa, tetapi perkawinannya tetap sah, sebab yang dilarang adalah larangan tentang meminang, dan meminang bukan salah satu syarat sahnya nikah.
- Tetapi Imam Daud berkata: Perkawinannya dengan peminang kedua harus dibatalkan baik sudah persetubuhan ataupun belum, wallaahu a'lam.
2. Keutamaan merahasiakan pinangan.
Merahasiakan pelamarannya (tidak mengumumkan ke orang banyak) adalah upaya penjagaan rasa malu dan harga diri masing-masing pihak manakala di kemudian hari tidak berlanjut ke jenjang pernikahan. Dari Ummu Salamah r.a. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Kumandangkanlah pernikahan dan rahasiakanlah peminangan”.
3. Dib0lehkan wanita melamar pria.
Wanita melamar laki-laki Secara syar’i tidak masalah. ”Dari Tsabit, ia berkata,”Kami duduk bersama dengan Anas bin Malik yang disebelahnya ada seorang anak perempuannya. Lalu Anas berkata,” datanglah seorang perempuan kepada Nabi SAW, lalu ia menawarkan dirinya kepada beliau, kemudian perempuan itu berkata,”Wahai Rasulullah maukah tuan mengambil diriku? Kemudian anak perempuan Anas menyeletuk,”Betapa tidak malunya perempuan itu!” Lalu Anas menjawab,”Perempuan itu lebih baik daripada kamu”. Ia menginginkan rasulullah, karena itu ia menawarkan dirinya kepada beliau”. (HR. Ibnu Majah). Hal ini menunjukkan betapa hukum Islam sangat menjunjung tinggi hak wanita. Mereka tidak hanya berhak dilamar tetapi juga memiliki hak untuk melamar lelaki yang disukainya.
2. Keutamaan merahasiakan pinangan.
Merahasiakan pelamarannya (tidak mengumumkan ke orang banyak) adalah upaya penjagaan rasa malu dan harga diri masing-masing pihak manakala di kemudian hari tidak berlanjut ke jenjang pernikahan. Dari Ummu Salamah r.a. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Kumandangkanlah pernikahan dan rahasiakanlah peminangan”.
3. Dib0lehkan wanita melamar pria.
Wanita melamar laki-laki Secara syar’i tidak masalah. ”Dari Tsabit, ia berkata,”Kami duduk bersama dengan Anas bin Malik yang disebelahnya ada seorang anak perempuannya. Lalu Anas berkata,” datanglah seorang perempuan kepada Nabi SAW, lalu ia menawarkan dirinya kepada beliau, kemudian perempuan itu berkata,”Wahai Rasulullah maukah tuan mengambil diriku? Kemudian anak perempuan Anas menyeletuk,”Betapa tidak malunya perempuan itu!” Lalu Anas menjawab,”Perempuan itu lebih baik daripada kamu”. Ia menginginkan rasulullah, karena itu ia menawarkan dirinya kepada beliau”. (HR. Ibnu Majah). Hal ini menunjukkan betapa hukum Islam sangat menjunjung tinggi hak wanita. Mereka tidak hanya berhak dilamar tetapi juga memiliki hak untuk melamar lelaki yang disukainya.
4. Anjuran Melihat pinangan Terlebih Dahulu
Dalam Islam tidak dikenal istilah setengah halal lantaran sudah dikhitbah. Dan amat besar kesalahan kita ketika menyaksikan pemandangan pasangan yang sudah bertunangan atau sudah berkhitbah, lalu beranggapan bahwa mereka sudah halal melakukan hal-hal layaknya suami istri di depan mata, lantas diam dan membiarkan saja. Apalagi sampai mengatakan, "Ah biar saja, toh mereka sudah bertunangan, kalo terjadi apa-apa, sudah jelas siapa yang harus bertanggung-jawab." Padahal dalam kaca mata syariah, semua itu tetap terlarang untuk dilakukan, bahkan meski sudah bertunangan atau sudah melamar, hingga sampai selesainya akad nikah. Dan hanya masyarakat yang sakit saja yang tega bersikap permisif seperti itu. Padahal apapun yang dilakukan oleh sepasang tunangan, bila tanpa ada ditemani oleh mahram, maka hal itu tidak lain adalah kemungkaran yang nyata. Haram hukumnya hanya mendiamkan saja, apalagi malah memberi semangat kepada keduanya untuk melakukan hal-hal yang telah diharamkan Allah.
Melihat calon/ wanita. Melihat yang dimaksudkan disini adalah melihat diri wanita yang ingin dinikahi dengan tetap berpanutan pada aturan syar’i.
Sebaiknya laki-laki lebih dulu melihat perempuan yang akan dipinangnya sehingga dapat diketahui kecantikannya yang bisa jadi satu faktor menggalakkan dia untuk mempersuntinnya, atau untuk mengetahui cacat-celanya yang bisa jadi penyebab kegagalannya sehingga berganti mengambil orang lain.
Melihat calon/ wanita. Melihat yang dimaksudkan disini adalah melihat diri wanita yang ingin dinikahi dengan tetap berpanutan pada aturan syar’i.
Sebaiknya laki-laki lebih dulu melihat perempuan yang akan dipinangnya sehingga dapat diketahui kecantikannya yang bisa jadi satu faktor menggalakkan dia untuk mempersuntinnya, atau untuk mengetahui cacat-celanya yang bisa jadi penyebab kegagalannya sehingga berganti mengambil orang lain.
- Dari Anas bin Malik, ia berkata,”Mughirah bin Syu’bah berkeinginan untuk menikahi seorang perempuan. Lalu rasulullah Saw. Bersabda,”Pergilah untuk melihat perempuan itu karena dengan melihat itu akan memberikan jalan untuk dapat lebih membina kerukunan antara kamu berdua”. Lalu ia melihatnya, kemudian menikahi perempuan itu dan ia menceritakan kerukunannya dengan perempuan itu.(HR. Ibnu Majah: dishohihkan oleh Ibnu Hibban, dan beberap hadits sejenis juga ada misalnya diriwayatkan Oleh Tirmidzi dan Imam Nasai).
- Dari Jabir bin 'Abdullah, Rasulullah saw. bersabda: "Jika seseorang dari kamu mau meminang seseorang perempuan kalau bisa lihat lebih dahulu apa yang menjadi daya tarik untuk mengawininya, maka hendaklah dilakukannya." (HR.Abu Daud).
- Dari Mughirah bin Syu'bah; ia pernah meminang seorang perempuan, lalu kataRasulullah kepadanya: "Sudahkah kau lihat dia?" Jawabnya: "Belum." Sabdanya:"Lihatlah lebih dahulu agar nantinya kamu bisa hidup bersama lebih langgeng." (HR.Nasa'i, Ibnu Majah dan Turmudzi).
Tempat - tempat yang boleh dilihat
Dengan melihat, dapat diketahui cantik atau jeleknya seorang perempuan. Adapun sifat-sifat yang bertalian dengan akhlak, dapatlah diketahui dari sifatr lahirnya atau ditanyai atau bertanya kepada mereka-mereka yang dekat dengannya, atau melalui tetangganya, atau dengan perantaraan menanyai kalangan keluarganya yang sangat dipercayainya seperti ibu dan saudara-saudara perempuannya.
Nabi pernah mengutus Ummu Sulaim untuk mendatangi seorang perempuan, lalu sabdanya: "Lihatlah urat kentirnya dan ciumlah kuduknya. " Dalam riwayat lain dikatakan : ... dan ciumlah gigi depannya (HR.Ahmad, Hakim, Thabrani dan Baihaqi). Maksudnya mencium gigi depan adalah untuk mengetahui bau mulutnya.
1. Hadits-hadits tentang melihat pinangan tidak menentukan tempat-tempat khusus dimana saja kebolehannya, maka sudah barang tentu para ulama berbeda-beda pendapat mengenai tempatnya. Namun secara umum jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bagian badan yang boleh dilihat yaitu muka dan telapak tangan. Muka menggambarkan cantik atau jeleknya, sementara tapak tangan dapat menggambarkan subur atau tidaknya badan.
3. Perempuan juga berhak melihat laki-laki yang meminangnya, guna mengetahui hal-hal yang bisa menyebabkan ia tertarik sebagaimana yang berlaku pada laki-laki.
Umar berkata: Janganlah anda nikahkan putri-putri anda dengan laki-laki yang jelek, karena hanya dia (laki-laki tersebut) yang merasa senang kepadanya, sedang dia (perempuan) tidak menyukainya.
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
CINCIN PERNIKAHAN
cincin pernikahan
Cincin adalah perhiasan sepanjang masa yang sudah digunakan sejak dulu untuk menambah penampilan seseorang. Adalah lebih bijak untuk mendapatkan informasinya sebelum anda memutuskan akan membeli perhiasan cincin yang seperti apa.
Berikut adalah jenis cincin berdasarkan kegunaannya:
Cincin Perhiasan Fashion
Model Cincin untuk perhiasan fashion banyak kita temua baik dengan model Victorian, Vintage, Retro, dan Trilogy.
Cincin Casual
Jenis cincin ini biasanya terbuat dari lapis perak atau lapis emas, karena untuk dipakai sehari-hari. Banyak wanita dan pria yang sering bergonta-ganti cincin untuk menyesuaikan dengan suasana hati mereka dan untuk menemani selera berbusana.
Cincin Tunangan
Banyak cincin tunangan yang dijual dipasaran menggunakan bahan perak atau emas, namun belakangan ini ada suatu trend cincin tunangan menggunakan metal gold filled dengan alasan bahwa salah satu pasangannya alergi terhadap perak atau tidak diperbolehkan memakai emas. Harga cincin tunangan termurah dipasaran biasanya dijual mulai dari Rp. 1jt per pasang.
Cincin Kawin
Cincin yang digunakan untuk moment spesial dalam hidup seseorang dan bahkan mungkin hanya sekali seumur hidup orang membeli cincin untuk pernikahan. Cincin kawin biasanya terbuat dari emas 24 karat dan di Indonesia terkadang cincin kawin juga punya nilai investasi, jadi dalam keadaan darurat ekonomi cincin ini bisa dijual atau di gadaikan untuk menyelamatkan ekonomi keluarga.
Beberapa Jenis Cincin berdasar bahan dasar yang digunakan:
Cincin Lapis Perak
Biasanya cincin ini sering disebut cincin peral alay yang berasal dari kata “Alloy” yang artinya besi, cincin ini akan terasa kasar dikenakan dijari anda dan biasanya cincin ini untuk cincin batu akik yang sering digunakan oleh Pria berumur antara 35 tahun sampai 70 tahun.
Cincin Lapis Emas
Cincin seperti ini juga disebut Gold Plated Ring yang banyak dijadikan sebagai cincin casual untuk dipakai sehari-hari, dengan bahan dasar besi atau perak yang kemudian di lapisi emas sesuai kadar yang diinginkan dapat menjadikan cincin tersebut hampir menyerupai emas dalam bentuk penampilan luarnya, akan tetapi kurang baik untuk di beberapa jari orang yang mudah terkena alergi. Cincin seperti ini dipasaran harganya berkisar antara Rp. 100.000,- sampai Rp.200.000,-
Cincin isi Emas
Besi metal yang dicapur dengan emas putih atau kuning yang dibuat di pabrik metalurgi. Cincin dengan bahan metal gold filled lebih kuat terhadap keringat dan perubahan cuaca sehingga kadar emasnya sangat awet dan juga tidak menimbulkan efek negatif pada kesehatan kulit alias tidak menimbulkan alergi pada kulit sensitif.
Bentuk dan warnanya sangat mirip dengan cincin emas dan bahkan lebih bagus lagi. Cincin seperti ini biasa disebut dengan Gold Filled Ring yang dijual dipasaran antara Rp. 200.000,- sampai Rp. 350.000,-
Cincin Perak
Cincin perak ada beberapa kadar yang dipakai dipasara, yang terkenal diantaranya adalah kadar perak 925 atau disebut Silver 925 yang juga kadang di sebut Sterling Silver 925 yang artinya Perak Kokoh berkadar 925. Biasanya cincin perak 925 asli memiliki cap “925” didalam kerangka aslinya, akan tetapi belakangan dipasaran juga banyak ditemui cincin lapis perak yang memiliki cap 925, cara membedakan yang terbaik adalah cincin silver 925 yang asli akan terasa lebih kasar dan lebih lengket jika di raba oleh pori-pori jari tangan anda, sedangkan cincin lapis perak bisa lebih kasar atau bisa lebih halus dan licin sementara silver 925 yang asli proporsi kasar dan halusnya memiliki ciri khas yang lebih sempurna.
Cincin perak 925 banyak dijual dipasaran dikisaran harga Rp. 450.000,- sampai jutaan rupiah, juga tergantung bentuk dan model serta batu yang digunakan, jika menggunakan batu permata alami biasanya dijual diatas Rp. 1jt. Jenis kadar cincin perak lainnya adalah solid silver 999 yang harganya lebih mahal dari perak 925.
Langganan:
Postingan (Atom)
